NPM : E1I014006
Quiz : Perencanaan Wilayah Pesisir
1. Jelaskan pengertian wilayah pesisir!
Pesisir merupakan daerah pertemuan antara darat dan laut; ke arah
darat meliputi bagian daratan, baik kering maupun terendam air, yang
masih dipengaruhi sifat-sifat laut seperti pasang surut, angin laut, dan
perembesan air asin; sedangkan ke arah laut meliputi bagian laut yang
masih dipengaruhi oleh proses-proses alami yang terjadi di darat seperti
sedimentasi dan aliran air tawar, maupun yang disebabkan oleh kegiatan
manusia di darat seperti penggundulan hutan dan pencemaran (Soegiarto,
1976; Dahuri et al, 2001).
Pesisir adalah suatu daerah untuk pertemuan darat dan laut, arah
yang mengarah ke darat disebut daratan sehingga masih dipengaruhi oleh
pasang surut, angin laut dan sebagainya.Sedangkan arah yang mengarah ke
laut termasukk bagian yang masih dipengaruhi oleh proses alami di darat,
contoh sedimentasi.
Kay dan Alder (1999) menyatakan bahwa pesisir merupakan wilayah yang unik, karena dalam konteks bentang alam, wilayah pesisir merupakan tempat bertemunya daratan dan lautan. Sementara itu, Soegiarto (1976) mendefinisikan wilayah pesisir sebagai daerah pertemuan antara darat dan laut, ke arah darat wilayah pesisir meliputi bagian daratan, baik kering maupun terendam air, yang masih dipengaruhi sifat-sifat laut seperti pasang surut, angin laut, dan perembesan air asin; sedangkan ke arah laut wilayah pesisir mencakup bagian laut yang masih dipengaruhi oleh proses-proses alami yang terjadi di darat seperti sedimentasi dan aliran air tawar, maupun yang disebabkan oleh kegiatan manusia di darat seperti penggundulan hutan dan pencemaran.
“Wilayah pesisir didefinisikan sebagai wilayah peralihan antara laut dan daratan, ke arah darat mencakup daerah yang masih terkena pengaruh percikan air laut atau pasang surut, dan ke arah laut meliputi daerah paparan benua (continental shelf) (Beatley et al., 1994)”
Referensi
https://id.wikipedia.org/wiki/Pesisir
http://materi-perkapalan.blogspot.com/2013/08/pengertian-pantai-dan-pesisir.html
https://studio6btimbulsloko.wordpress.com/2013/07/14/pengertian-wilayah-pesisir/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar